PORTAL7.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan material konstruksi nasional. Menteri PU, Dody Hanggodo, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan akan selesai dalam waktu dua pekan ke depan.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi praktis untuk menekan angka ketergantungan Indonesia terhadap aspal impor yang selama ini mendominasi pasar domestik. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi para pelaku industri konstruksi dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam lokal, Sabtu (18/4/2026).
"Meskipun secara teknis tidak ada kendala besar, kehadiran payung hukum tetap diperlukan sehingga penyusunan Permen ini dipercepat agar bisa segera diluncurkan dalam satu hingga dua pekan ke depan," ujar Dody Hanggodo.
Pemerintah memperkenalkan skema A30 sebagai terobosan utama dalam proyek pengaspalan jalan nasional. Melalui skema ini, setiap campuran aspal diwajibkan mengandung 30 persen material dari Asbuton, yang dinilai sebagai proporsi ideal untuk tahap awal implementasi secara masif, dilansir dari Detik Finance.
"Penerapan dimulai dari skema A30 karena diyakini bisa langsung diimplementasikan tanpa menyulitkan kontraktor, mengingat penyesuaian teknisnya sangat minim," kata Dody Hanggodo.
Langkah ini mengadopsi kesuksesan program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah berhasil dijalankan oleh pemerintah. Melalui kebijakan aspal lokal ini, pemerintah berambisi memangkas porsi impor aspal minyak dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen, sementara penggunaan aspal minyak lokal tetap dijaga pada level 18 persen.
"Target utamanya adalah memangkas impor aspal setidaknya 30 persen dengan belajar dari kesuksesan kebijakan biodiesel, sehingga kita langsung memulai dari A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," ungkap Dody Hanggodo.
Selain aspek kemandirian material, optimalisasi Asbuton diprediksi akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara. Program ini diperkirakan mampu menghemat devisa hingga Rp 4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp 1,6 triliun.
Rancangan peraturan baru ini nantinya akan mengatur mekanisme pengadaan melalui E-Katalog untuk memudahkan akses bagi para kontraktor. Selain itu, regulasi tersebut juga akan menetapkan ruas jalan prioritas serta memberikan insentif khusus bagi pelaku jasa konstruksi yang menggunakan produk lokal.