JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap M. Idris, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Hal ini terkait dengan keberadaan ayam hias miliknya yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, namun diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, menegaskan bahwa semua aset yang dimiliki oleh pejabat publik, termasuk hewan peliharaan seperti ayam hias, wajib dilaporkan dalam LHKPN. Menurutnya, hewan tersebut memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan harus dicantumkan dalam laporan.

“Bukan hanya ayamnya, tetapi kandangnya juga harus dilaporkan. Karena semuanya memiliki nilai yang bisa dihitung secara ekonomi. Maka saya minta KPK segera memeriksa M. Idris beserta aset-asetnya berupa ayam hias,” ujar Uchok.

Uchok menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat publik. Ketiadaan laporan terhadap aset-aset tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka potensi penyimpangan.

Sementara itu, M. Idris membantah tuduhan bahwa dirinya tidak melaporkan aset sesuai ketentuan. Ia berpendapat bahwa hewan peliharaan seperti ayam tidak bersifat tetap karena bisa mati sewaktu-waktu, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan.

“Tidak benar kalau hewan, apalagi ayam hias, harus dimasukkan dalam LHKPN. Itu hewan hidup yang kapan saja bisa mati. Jadi tidak wajib dilaporkan,” kata Idris seperti dikutip dari media online.

Meski demikian, ia mengaku telah melaporkan kandang ayam miliknya sebagai aset tetap. Ia menambahkan bahwa kandang-kandang tersebut sudah dimilikinya sejak sebelum menjadi anggota dewan.

“Yang saya laporkan adalah kandangnya, karena itu memang aset fisik. Saya sudah miliki kandang-kandang itu jauh sebelum saya duduk di DPRD,” jelasnya.

Namun, dalam situs resmi KPK, hewan ternak dan peliharaan seperti ayam, sapi, hingga ikan, termasuk dalam kategori barang bergerak lainnya yang wajib dicantumkan dalam LHKPN, terutama jika memiliki potensi ekonomis yang signifikan.