JAKARTA - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyusul beredarnya surat resmi dari Kementerian UMKM. Surat tersebut diduga meminta fasilitas negara untuk perjalanan luar negeri istri menteri, Agustina Hastarinci, yang akrab disapa Tina Astari.

Surat resmi bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025, meminta dukungan dari perwakilan diplomatik RI di beberapa negara untuk mendampingi Tina dalam kegiatan yang disebut "Misi Budaya". Dalam surat itu, disebutkan bahwa Tina akan mengunjungi sejumlah kota di Eropa, termasuk Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai tindakan ini sebagai indikasi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara. "Tina bukanlah pejabat negara, melainkan istri menteri yang tidak memiliki peran struktural di kementerian. Menteri UMKM seharusnya fokus menjalankan tugas negara, bukan mengurus plesiran istri dengan fasilitas negara. Ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menuntut integritas tinggi dari para menteri," tegas Joko dalam pernyataannya kepada media pada Kamis, 4 Juli 2025.

KAMAKSI juga menyoroti bahwa tindakan ini melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut, KAMAKSI menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat efisiensi dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi misi utama pemerintah. "Jika memiliki rasa tanggung jawab dan budaya malu, Menteri Maman seharusnya mengundurkan diri," tambah Joko.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Kritik dari KAMAKSI ini muncul setelah akun X (Twitter) @MurtadhaOne1 membagikan tangkapan layar surat resmi tersebut, yang langsung memicu reaksi publik dan pertanyaan mengenai urgensi serta legalitas kegiatan tersebut. Joko menegaskan bahwa KAMAKSI akan terus mengawasi integritas pejabat publik agar anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga pejabat. "Pejabat yang tidak patuh pada Instruksi Presiden dan tidak mampu bekerja optimal demi kepentingan rakyat lebih baik mundur, daripada menjadi beban negara," pungkasnya.*