Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Langkah strategis ini mencakup pengalihan status pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Skema baru memperkenalkan konsep PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum serta perlindungan hak bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Penataan ini menjadi bagian dari implementasi regulasi manajemen ASN yang mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme kerja. Integrasi sistem kepegawaian diharapkan mampu menghapus ketimpangan kesejahteraan yang selama ini dialami oleh tenaga pendidik non-tetap.