PORTAL7.CO.ID - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera secara resmi menetapkan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk merampungkan pengajuan data hunian tetap (huntap). Dilansir dari Detikcom, seluruh data tersebut wajib diserahkan paling lambat pada Rabu, 22 April 2026, guna mempercepat proses pemulihan bagi warga terdampak.

Hingga Kamis (16/4/2026), tercatat baru 12 daerah yang telah menyetorkan data valid kepada pemerintah pusat. Sementara itu, puluhan kabupaten dan kota lainnya masih dalam proses pemutakhiran data agar bisa segera masuk ke tahap verifikasi akhir oleh pihak terkait.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dari total 53 daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terdapat 45 wilayah yang diverifikasi membutuhkan pembangunan huntap. Delapan daerah lainnya diketahui tidak mengajukan usulan karena tidak ditemukan rumah dengan tingkat kerusakan berat atau hilang.

"Yang terdampak itu ada 53 daerah, tapi yang tidak mengajukan usulan huntap karena tidak ada yang rusak berat atau hilang itu ada 8, sehingga ada 45 yang kita fokus. Sudah masuk 12, berarti masih 33 yang kita kejar lagi dalam waktu seminggu ini," ujar Muhammad Tito Karnavian.

Penetapan tenggat waktu ini dilakukan setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi di Jakarta pada Rabu (15/4). Kecepatan koordinasi di tingkat daerah menjadi faktor penentu agar proses pembangunan fisik yang dijalankan oleh BNPB serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak terhambat masalah administrasi.

"Pembangunan BNPB dan Kementerian PKP sangat bergantung dari kecepatan data. Jadi data pemda kita minta dan saya kasih deadline sampai hari Rabu depan," kata Muhammad Tito Karnavian.

Pemerintah pusat juga menegaskan akan menerapkan sistem skala prioritas dalam pendistribusian sumber daya konstruksi. Wilayah yang lebih awal menyelesaikan validasi data penduduk akan didahulukan dalam jadwal pembangunan fisik di lapangan untuk menghindari penumpukan pekerjaan.

"Kalau sampai hari Rabu nanti belum siap, kita bangun duluan daerah yang sudah siap datanya. Jadi tolong rekan-rekan kepala daerah jangan sampai nanti dikomplain oleh masyarakatnya karena kelambatan untuk melakukan pendataan," tutur Muhammad Tito Karnavian.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peranan penting dalam mengawal proses verifikasi serta validasi data yang masuk dari daerah. BPS bertugas memastikan sinkronisasi antara data lapangan dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah mengenai daftar penerima manfaat huntap.