PORTAL7.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengoperasikan kembali layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 2 Mei 2026. Layanan ini sempat dihentikan sementara selama satu hari guna memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal sebelumnya.

Kebijakan khusus berupa dispensasi diberikan kepada para pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir tepat pada tanggal 1 Mei 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal yang biasanya lebih rumit.

Informasi mengenai kelonggaran waktu perpanjangan dokumen berkendara bagi masyarakat ini dikutip dari Detik Oto. Para pemohon tetap dapat menggunakan mekanisme perpanjangan rutin meskipun secara teknis masa berlaku SIM mereka telah melewati batas waktu.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," ujar pihak Satpas Metro Jaya melalui keterangan resminya.

Secara regulasi, setiap pengendara memang diwajibkan untuk memperbarui dokumen SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Aturan mengenai penerbitan dan penandaan dokumen ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi Pasal 4 ayat 1 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Walaupun keterlambatan satu hari biasanya mengharuskan pemohon membuat SIM baru, terdapat pengecualian untuk situasi tertentu. Pasal 4 ayat 4 dalam regulasi yang sama memberikan ruang bagi perpanjangan dokumen yang telah mati karena situasi khusus atau keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan harus mengajukan penerbitan baru dan dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri," bunyi Pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut.

Terkait aspek finansial, pemohon SIM A perlu menyiapkan dana untuk biaya penerbitan sebesar Rp 80.000. Total biaya akumulatif berkisar antara Rp 242.500 hingga Rp 265.000, tergantung pada penggunaan fasilitas tes psikologi secara daring atau langsung di lokasi.