SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (26/3). Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Kasir Sritex, Priscila Lily, dan Senior Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa. Namun, dalam jalannya persidangan, kedua saksi tersebut diketahui tidak memiliki kaitan langsung dengan terdakwa Dicky Syahbandinata.
Dalam kesaksiannya, Priscila Lily menjelaskan mekanisne pengelolaan arus kas perusahaan, mulai dari pencatatan transaksi harian hingga rekonsiliasi melalui sistem Dynamic AX. Meski mengelola operasional kasir, Priscila mengaku tidak terlibat dalam penyusunan laporan keuangan. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan atas rekening tertentu, termasuk rekening di Bank BJB, serta tidak mengetahui secara rinci mengenai pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pembayaran kredit Sritex kepada Bank BJB berjalan lancar sebelum perusahaan tersebut masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pinjaman tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan operasional perusahaan.
Sementara itu, saksi Dimas Satria Wibawa menjelaskan bahwa KAP Kanaka Puradiredja tidak melakukan audit umum (General Audit) atas laporan keuangan Sritex yang dipublikasikan. Pihaknya hanya melakukan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP) untuk posisi keuangan per 31 Mei 2021, yang ditujukan bagi kepentingan internal Sritex dan afiliasinya, bukan untuk kebutuhan informasi bank.
Terdakwa Dicky Syahbandinata sempat memberikan tanggapan dalam persidangan. Ia berharap saksi yang dihadirkan adalah pihak relevan, seperti KAP yang mengeluarkan laporan keuangan audited yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), mengingat dokumen tersebut menjadi dasar pertimbangan proses kredit Bank BJB.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki relevansi dengan perkara yang melibatkan Bank BJB. Kaligis menegaskan bahwa pemberian kredit telah melalui prinsip kehati-hatian perbankan yang sangat ketat.
"Proses kredit ini melibatkan banyak fungsi dan pejabat dari berbagai divisi, mulai dari Credit Risk, hukum, kepatuhan, hingga operasional. Tidak masuk akal jika persetujuan ini dianggap tindak pidana. Jika demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," tegas Kaligis.
Ia menambahkan, saat kredit diberikan, Sritex belum berstatus PKPU maupun pailit, sehingga secara hukum masih dianggap mampu memenuhi kewajiban. Hingga saat ini, fakta persidangan belum menunjukkan adanya kecurangan dalam proses analisis maupun perjanjian kredit.