SEMARANG – Persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang hari ini. Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengajuan keberatan dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan. Dalam sidang yang penuh perhatian ini, OC Kaligis, kuasa hukum dari Dicky Syahbandinata, terdakwa dalam perkara ini, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberian kredit secara sepihak.

Menurut Kaligis, seluruh proses pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara kolektif melalui prosedur yang melibatkan banyak pihak, termasuk manajer korporasi dan divisi hukum di Bank BJB. Kaligis juga mengungkapkan bahwa rapat komite kredit yang melibatkan para direksi telah ditandatangani sebagai bukti bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank. Selain itu, Kaligis menekankan bahwa Dicky Syahbandinata menolak tawaran suap yang diduga pernah diajukan kepada dirinya. "Dicky sudah membuktikan dengan jelas bahwa ia menolak suap, dan keterangan saksi dalam persidangan menguatkan hal tersebut," ujar Kaligis dengan tegas.

Dalam persidangan tersebut, Dicky Syahbandinata juga memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit. Terdakwa menegaskan bahwa dirinya menolak dengan tegas tawaran suap, dan menyatakan bahwa semua keputusan yang diambil selama proses pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku di Bank BJB.

 "Saya mengatakan ‘hitung lagi apa adanya, bahkan tidak menyebutkan angka tertentu’," ujar Dicky, yang mengungkapkan bahwa ucapan tersebut bertujuan untuk memastikan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut juga dinyatakan oleh saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menyampaikan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit tersebut. JPU berpendapat bahwa meskipun terdakwa mengklaim tidak terlibat dalam suap, namun ada indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang perlu diperjelas dalam proses persidangan.

Persidangan ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kredit dengan nilai yang sangat besar. Selain itu, proses hukum yang melibatkan Bank BJB dan PT Sritex ini juga menjadi sorotan, mengingat kedua institusi ini merupakan pemain besar dalam dunia bisnis dan perbankan di Indonesia.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang ada dan penyampaian bukti tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Seluruh proses hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.*