Semarang - Sidang perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex dengan terdakwa Dicky Syahbandinata memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 20 April 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primair dan menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Jaksa menyebut unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi terpenuhi dalam perkara ini. Selain itu, jaksa juga menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut agar denda sebesar Rp1 miliar dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tuntutan tersebut sama sekali tidak memperhatikan fakta sidang yang telah berjalan, oleh karena itu Dicky Syahbandinata juga akan mempergunakan hak pembelaan yang akan diselenggarakan Senin 27 April 2026 nanti.
Kuasa hukum OC Kaligis juga menyoroti status Dicky yang menurut mereka seharusnya dipertimbangkan sebagai saksi mahkota. Mereka menyebut majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan jaksa untuk memberikan status tersebut kepada Dicky, namun hal itu dinilai tidak tercermin dalam tuntutan yang dibacakan.
Menurut penasihat hukum, ketentuan mengenai pemberian penghargaan atau imbalan kepada saksi mahkota telah diatur secara jelas dalam peraturan yang mereka rujuk, yakni Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Tahun 2005. Karena itu, mereka menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap Dicky tidak sejalan dengan posisi tersebut.
Akhir Manis Skuad Putri Indonesia di Uber Cup 2026: Perunggu Diraih, Evaluasi Strategis Menanti
Jaksa juga sempat menyebutkan mengenai peran Dicky Syahbandinata adalah peran yang sentral dan determinan. Padahal hal ini sama sekali tidak demikian, bahkan sudah ditunjukkan dalam setiap fakta persidangan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan membantah seluruh dalil tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pledoi. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa secara pribadi.
“Untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan dari kami, penasihat hukum, dan juga pribadi dari terdakwa. Terkait dengan hal-hal tersebut yang kami sampaikan, akan kami bantah seluruhnya sesuai dengan fakta persidangan,” ujar kuasa hukum OC Kaligis.