PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, kabar mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS menjadi topik yang paling dinanti. Para purnabakti mulai mencari kepastian mengenai tanggal pengiriman dana tersebut ke rekening mereka masing-masing. Pemerintah dipastikan akan memberikan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan selama masa kerja.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan tunjangan ini diprediksi akan dimulai paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka distribusi dana diperkirakan sudah bisa dilakukan mulai Rabu, 25 Februari 2026. Namun, masyarakat tetap diminta untuk bersabar menunggu rilis jadwal resmi yang akan dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk kebutuhan THR ASN dan pensiunan tahun 2026. Dana besar tersebut disiapkan guna memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya tepat waktu pada awal bulan Ramadan. Meski anggaran sudah siap, penetapan tanggal eksekusi pembayaran masih dalam tahap finalisasi internal kementerian.

Purbaya juga menegaskan bahwa informasi final mengenai jadwal pasti pencairan THR tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan untuk menjamin validitas informasi dan menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Para pensiunan diharapkan hanya merujuk pada pernyataan resmi pemerintah pusat terkait kepastian tanggal transfer dana tunjangan tersebut.

Mengenai rincian yang akan diterima, komponen THR pensiunan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025. Selain uang pensiun pokok, para penerima juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Seluruh komponen ini digabungkan menjadi satu kesatuan nilai THR yang akan diterima secara utuh tanpa potongan yang tidak semestinya.

Besaran nominal yang akan disalurkan diprediksi masih merujuk pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok. Angka tersebut akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir serta masa kerja masing-masing individu saat masih aktif menjabat. Skema ini memastikan adanya keadilan proporsional dalam pembagian tunjangan hari raya bagi seluruh lapisan purnabakti.

Untuk mempermudah pengecekan, para pensiunan kini dapat memantau status pencairan secara daring melalui layanan Taspen One Hour Online Service (TOOS). Selain itu, aplikasi Taspen Mobile juga tersedia sebagai kanal alternatif untuk melihat rincian dana yang masuk ke rekening. Kemudahan teknologi ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam merencanakan keuangan keluarga menjelang hari kemenangan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-pensiunan-pns-jadwal-komponen-2026