Bank Indonesia (BI) kembali memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang tunai menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui inisiatif Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, otoritas moneter ini membuka layanan penukaran uang layak edar secara resmi. Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan uang baru di tengah meningkatnya transaksi tunai masyarakat saat momen Lebaran.
Proses pemesanan uang baru ini dilakukan secara digital melalui platform resmi PINTAR BI guna menghindari antrean fisik yang membludak. Untuk wilayah Pulau Jawa, masyarakat sudah bisa melakukan pemesanan mulai tanggal 13 Februari 2026 tepat pada pukul 14.00 WIB. Sementara itu, bagi warga di luar Pulau Jawa, akses pemesanan baru akan dibuka pada keesokan harinya, yakni 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Setelah melakukan pendaftaran online, masyarakat dapat mendatangi layanan kas keliling yang dijadwalkan beroperasi pada 18 hingga 27 Februari 2026. Penukaran harus dilakukan sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan yang telah diunduh sebelumnya. BI menekankan bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kesempatan untuk melakukan satu kali pemesanan selama periode layanan berlangsung.
Mahkota Pusaka 8 Kg Emas Mengguncang Jawa Barat: Jejak Spiritual Kirab Binokasih Sanghyang Pake
Para pemohon diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat mendatangi lokasi penukaran. Selain itu, uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan tidak boleh mengalami kerusakan fisik yang parah. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak merapikan uang menggunakan perekat seperti lakban, staples, maupun selotip agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bank Indonesia juga menetapkan batasan maksimal penukaran guna memastikan distribusi uang baru menjangkau masyarakat secara lebih merata dan adil. Untuk pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, setiap orang hanya diperbolehkan menukar maksimal sebanyak 50 lembar per pecahan. Sedangkan untuk pecahan kecil mulai dari Rp10.000 hingga Rp1.000, batas maksimal penukaran ditetapkan sebanyak 100 lembar untuk masing-masing nominal.
Pendaftaran melalui situs pintar.bi.go.id akan terus dibuka selama kuota harian di masing-masing titik layanan kas keliling masih tersedia. Masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi data diri lengkap, termasuk nama, nomor telepon, dan alamat email yang aktif. Keberadaan sistem online ini diharapkan mampu meminimalisir praktik percaloan yang sering muncul menjelang musim mudik dan Lebaran.
Program SERAMBI 2026 ini menjadi agenda rutin tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menyiapkan tradisi bagi-bagi THR. Dengan mengikuti prosedur resmi dari Bank Indonesia, keamanan dan keaslian uang yang didapatkan masyarakat akan lebih terjamin sepenuhnya. Pastikan Anda mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses penukaran uang baru menyambut Idulfitri berjalan tanpa kendala.