Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar luas di tengah masyarakat. Ia menepis kabar burung yang menyebutkan bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) kini bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi halal. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berpotensi meresahkan konsumen di tanah air.

Teddy memastikan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen penuh menjalankan regulasi perundang-undangan yang berlaku secara ketat. Seluruh komoditas yang masuk dalam kategori wajib halal harus melewati proses verifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak ada pengecualian bagi produk impor manapun, termasuk yang berasal dari Negeri Paman Sam tersebut untuk dipasarkan secara bebas. "Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," tegas Teddy dalam keterangan persnya pada Minggu (22/2/2026). Ia menambahkan bahwa setiap barang yang dipasarkan wajib mencantumkan label halal yang sah secara hukum. Label tersebut harus diterbitkan oleh lembaga yang diakui resmi oleh otoritas berwenang di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Seskab memaparkan bahwa Indonesia mengakui kredibilitas beberapa lembaga sertifikasi internasional yang berbasis di Amerika Serikat. Lembaga tersebut meliputi Halal Transactions of Omaha (HTO) serta Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Kendati demikian, kendali utama sertifikasi di level domestik tetap berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain aspek kehalalan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sisi keamanan dan mutu produk yang beredar. Produk kesehatan dan kosmetik tetap diwajibkan memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat pengguna produk luar negeri agar terjamin keamanannya.

Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini dipayungi oleh mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian internasional ini berfungsi sebagai kerangka penyetaraan standar sertifikasi halal dalam lingkup kerja sama global yang lebih luas. Melalui MRA, pengakuan sertifikat dilakukan secara sistematis tanpa mengabaikan regulasi nasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kebijakan perdagangan ini tetap mengedepankan asas perlindungan konsumen dan kedaulatan hukum nasional di atas segalanya. Seskab Teddy Indra Wijaya pun mengimbau publik agar lebih berhati-hati dalam mencerna informasi dari sumber yang tidak valid. Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi fakta sebelum mempercayai isu-isu sensitif terkait jaminan produk halal yang beredar di media sosial.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/seskab-bantah-produk-as-bebas-sertifikasi-halal