BENGKULU SELATAN - Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K didampingi Kasatres Narkoba, Kasatreskrim, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan dalam keterangan Press Rilis yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2024 mengatakan pelaku adalah IM dan DF. Yang mana kedua pelaku diamankan polisi di tempat yang tidak sama dalam perkara yang berbeda.

IM, ditangkap di teras kantor Bank Bengkulu Cabang Manna di Jl. Affan Bachin Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan.

"Team satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di tangan IM," kata Wakapolres dalam press rilisnya,(2/11).

Dikatakan Wakapolres, modus operandi IM melakukan pemesanan narkoba jenis sabu kepada Sdr. F atas permintaan Sdr. M pada tanggal 17 November 2024. Pembayaran dilakukan menggunakan akun dana sebesar Rp. 300.000. 

"Pelaku mendapatkan informasi peta untuk mengambil pesanan narkoba tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika pelaku segera ke Bank Bengkulu untuk bertemu Sdr. M yang meminta pesanan tersebut," jelas Wakapolres.

Dalam tindak pidana tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam pipet plastic dengan berat bersih 0.15 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 8 warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna putih hijau tanpa nomor polisi.

Akibat perbuatannya tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, tuturnya.

Kemudian sambung Wakapolres, di TKP dan perkara yang berbeda, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengamankan DF, warga Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. DF diamankan pada Jum'at 15 November Sekira pukul 13.00 wib.