PORTAL7.CO.ID - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) kini mengalihkan fokus utama penanganan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Prioritas utama diarahkan pada percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak musibah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan kerangka bantuan yang komprehensif bagi warga yang terkena dampak bencana. Skema bantuan ini mencakup penyediaan hunian hingga dukungan pemulihan ekonomi keluarga secara bertahap.
Dilansir dari Antara, pemerintah berencana segera menyediakan fasilitas hunian bagi para pengungsi setelah masa tanggap darurat berakhir. Fasilitas ini dapat berupa hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap), tergantung pada kebutuhan spesifik di lokasi bencana.
Menteri Sosial menjelaskan mengenai alur pembangunan tempat tinggal para penyintas. "Berikutnya, bagaimana yang di pengungsian ini disiapkan hunian sementara atau kemudian langsung hunian tetap," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Mengingat skala bencana yang cukup luas, langkah ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah meminimalkan waktu tinggal masyarakat di tenda pengungsian yang dinilai kurang memadai.
Salah satu warga penyintas, Sardina Simatupang, berbagi pengalamannya kepada Tempo. Ia terpaksa menjalani ibadah Ramadan di tenda pengungsian setelah rumahnya di Desa Garoga, Sumatra Utara, hancur diterjang banjir bandang pada November 2025.
Untuk meringankan beban finansial warga, pemerintah menyalurkan bantuan isi rumah tangga dengan nilai Rp3 juta per unit keluarga. Dana ini dikhususkan untuk menggantikan peralatan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat bencana alam tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan stimulan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga sebagai modal awal untuk memulai kembali kehidupan mereka. Warga yang saat ini menempati hunian sementara juga akan menerima jaminan hidup harian.
Jaminan hidup tersebut ditetapkan sebesar Rp15 ribu per orang setiap hari, diberikan dalam bentuk bantuan lauk pauk selama periode tiga bulan. Total bantuan lauk pauk yang diterima per individu selama periode tersebut adalah Rp450 ribu per bulan.