PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menyampaikan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pelayanan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Keputusan Pemprov Kaltim ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2026. Surat tersebut menjadi landasan pengalihan beban JKN kepada daerah otonom.
Empat wilayah dengan jumlah peserta terbanyak yang akan terdampak oleh kebijakan ini adalah Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Samarinda sendiri diperkirakan menanggung beban untuk 49.742 jiwa peserta.
Mahkota Pusaka 8 Kg Emas Mengguncang Jawa Barat: Jejak Spiritual Kirab Binokasih Sanghyang Pake
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan keberatannya atas rencana pengalihan tanggung jawab tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini belum melalui proses koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah.
"Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujar Andi Harun pada Sabtu (11/4/2026).
Menurut pandangan Pemkot Samarinda, langkah ini lebih merupakan pengalihan beban fiskal dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota. Hal ini dianggap tidak adil karena ditetapkan setelah proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Andi Harun juga menyoroti potensi pembebanan anggaran yang mendadak, mengingat sebanyak 49.742 warga Samarinda akan terdampak jika kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan fiskal yang matang.
Pihaknya menganggap pengalihan kewenangan ini sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya kejelasan mengenai skema pendanaan transisi yang akan diterapkan oleh provinsi.
Perlu dicatat bahwa kepesertaan segmen PBPU dan BP ini sebelumnya merupakan inisiatif Pemprov Kaltim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda merasa pergub sebelumnya seharusnya dicabut terlebih dahulu jika kebijakan baru diberlakukan.