PORTAL7.CO.ID - Rismon Hasiholan Sianipar, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengajak tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) untuk bertemu. Ajakan ini disampaikan Rismon dengan tujuan untuk memaparkan hasil penelitian terbarunya.
Rismon mengklaim bahwa penelitian terbarunya tersebut dapat memberikan bukti konklusif mengenai keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia berharap pertemuan ini bisa menjadi forum untuk mendiskusikan temuan tersebut.
Ia mengundang Roy Suryo dan pihak terkait lainnya untuk menghadiri diskusi yang akan diselenggarakan secara terbuka, dengan melibatkan kehadiran para wartawan. Rismon ingin mendemonstrasikan secara langsung metode penelitian yang ia gunakan selama ini.
Lebih lanjut, Rismon menekankan bahwa forum diskusi tersebut harus berjalan secara terbuka dan konstruktif. Ia berharap diskusi berjalan tanpa adanya unsur saling mencaci atau penghinaan antarpihak yang terlibat.
Pernyataan ini disampaikan Rismon usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta, pada hari Jumat, 13 Maret 2026. "Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya, ayo kita secara terbuka undang wartawan, saya akan demonstrasikan metode saya," ujar Rismon.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Presiden Jokowi secara resmi telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar selaku peneliti forensik digital. Pertemuan pribadi ini berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan turut didampingi kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang.
Rismon datang ke Solo dengan maksud untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh Jokowi.
Terkait dengan tindak lanjut hukum atas kasus ini, Jokowi menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada tim penasihat hukumnya. Keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif akan bergantung pada kewenangan penyidik kepolisian.
"Keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui keadilan restoratif akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian," kata Jokowi. Jokowi menambahkan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di instansi terkait.