Pemerintah terus mematangkan kebijakan besar terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi tenaga pendidik yang selama ini berstatus non-ASN. Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi di berbagai jenjang pendidikan.
Salah satu fakta kunci dari kebijakan ini adalah pengenalan dua skema utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan sekolah. Skema tersebut mencakup PPPK penuh waktu, yang bekerja sesuai jam dinas reguler, dan status baru, yaitu PPPK paruh waktu, yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan operasional sekolah yang fleksibel.
Latar belakang utama kebijakan ini adalah upaya masif pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang jumlahnya sangat signifikan di instansi pendidikan. Status paruh waktu ini diharapkan menjadi jembatan transisi yang adil, memungkinkan guru honorer lama untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih terjamin tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.