Ruang digital telah menjadi arena utama bagi diskursus publik dan kebebasan berekspresi di Indonesia, namun perkembangan ini juga memicu kebutuhan mendesak akan regulasi. Keseimbangan antara menjamin hak sipil dan menjaga ketertiban umum menjadi tantangan krusial bagi arsitektur sosial politik nasional.

Beberapa kebijakan terbaru menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap konten yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas atau mengandung disinformasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis mengenai potensi penyalahgunaan pasal-pasal karet yang dapat membatasi kritik konstruktif.

Latar belakang utama dorongan regulasi adalah maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang terbukti mampu memecah belah masyarakat dan memicu polarisasi politik. Pemerintah berargumen bahwa intervensi diperlukan untuk melindungi integritas ruang publik dari manipulasi dan ujaran kebencian yang terstruktur.