Pemerintah serius menggarap penyelesaian status jutaan tenaga honorer, khususnya yang bertugas di institusi pendidikan formal. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi mereka yang selama ini mengabdi tanpa status kepegawaian tetap.

Skema utama yang ditawarkan adalah pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui format penuh waktu maupun paruh waktu. Opsi PPP Paruh Waktu muncul sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi sisa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu.

Sektor pendidikan menjadi area krusial karena tingginya jumlah guru honorer yang tersebar di berbagai daerah dengan kebutuhan tenaga pengajar yang besar. Kebutuhan akan tenaga pendidik yang stabil bertabrakan dengan keterbatasan anggaran daerah untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.