JAKARTA - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel memprotes Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mengubah 486.939 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 

Untuk itu,12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan Upaya Administratif Keberatan pada 10 Februari 2026  atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang melakukan perubahan status, demi tujuan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.

Menurut tim advokasi Solidaritas Merauke, kedua putusan itu tidak pernah diumumkan ke publik. Informasi ini baru terungkap setelah tim advokasi menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran keduanya. Baru pada 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.