Islam adalah agama yang sempurna karena mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk urusan harta dan perniagaan. Hubungan sesama manusia dalam aspek ekonomi atau muamalah menjadi cermin ketakwaan seorang hamba di hadapan Sang Khaliq. Melalui aturan yang jelas, syariat Islam berupaya menciptakan tatanan sosial yang harmonis, transparan, dan penuh dengan keberkahan.
Larangan riba merupakan pilar penting dalam menjaga integritas harta serta mewujudkan keadilan sosial yang nyata di tengah masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna tambahan, namun dalam terminologi syariat ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan tanpa adanya imbalan sah. Praktik ini sangat dilarang karena dapat merusak tatanan moral serta memperlebar jurang kesenjangan antara pemilik modal dan peminjam.
Allah SWT telah memperingatkan umat manusia mengenai bahaya riba melalui firman-Nya yang sangat tegas dalam Al-Quran. Larangan ini bertujuan agar manusia tidak terjebak dalam sistem ekonomi yang mengeksploitasi sesama demi keuntungan pribadi semata. Berikut adalah kutipan ayat suci yang menjelaskan ketegasan hukum mengenai perbedaan antara perdagangan dan praktik riba.
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Para mufassir menekankan bahwa pelarangan riba bukanlah sekadar doktrin dogmatis tanpa landasan filosofis yang kuat. Pelarangan ini adalah manifestasi nyata dari perlindungan terhadap kaum lemah agar tidak tereksploitasi oleh sistem keuangan yang tidak sehat. Dengan menjauhi riba, umat Islam diajak untuk membangun sistem ekonomi yang berbasis pada semangat kerja sama dan kemaslahatan umat manusia secara luas.
Dalam kehidupan modern saat ini, kita perlu lebih selektif dalam memilih produk keuangan agar terhindar dari jeratan riba yang samar. Memahami fiqih muamalah menjadi kunci bagi setiap muslim untuk memastikan harta yang didapatkan bersifat halal, tayyib, dan mendatangkan ketenangan. Mari kita mulai membiasakan diri dengan transaksi syariah yang lebih mengedepankan nilai keadilan, kejujuran, dan semangat tolong-menolong.
Kesadaran untuk meninggalkan riba adalah langkah awal menuju keberkahan hidup yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya yang berlipat secara lahiriah, melainkan dari cara perolehannya yang diridhai oleh Allah SWT. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan iman untuk menjaga diri dan keluarga dari segala bentuk transaksi yang dilarang oleh syariat.
Sumber: Muslimchannel