INFOTREN.ID — Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan praperadilan I Made Daging memang mengesahkan penetapan tersangka. Secara prosedural, Polda Bali keluar sebagai pemenang. Namun dalam hukum pidana, kemenangan prosedural kerap menyimpan bibit kekalahan substantif.

Sekarang pintu penyidikan sudah dinyatakan sah. Tapi di balik pintu itu, bukan ruang terbuka yang menanti penyidik, melainkan tembok hukum yang nyaris mustahil ditembus.