PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan komitmen kuat untuk melanjutkan pembangunan 1.000 unit rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil meskipun objek tanah proyek tersebut sedang menjadi subjek gugatan hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Rencana pembangunan hunian vertikal ini tetap diprioritaskan karena status kepemilikan lahan telah dipastikan sebagai aset negara. Kepastian hukum ini didasarkan pada data resmi yang dimiliki oleh otoritas pertanahan terkait.
Proyek rusun di Tanah Abang ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang didanai dan dilaksanakan oleh PT Astra Internasional Tbk. Pelaksanaan proyek ini menunjukkan kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menyediakan hunian layak.
Mahkota Pusaka 8 Kg Emas Mengguncang Jawa Barat: Jejak Spiritual Kirab Binokasih Sanghyang Pake
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan konfirmasi singkat mengenai kelanjutan proyek tersebut kepada awak media. Hal ini menegaskan posisi pemerintah untuk tidak menghentikan pembangunan meski terdapat sengketa administratif.
"Astra akan tetap bangun rusun di Tanah Abang? Ya," jawab Menteri Maruarar Sirait secara singkat saat dimintai keterangan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Kamis (30/4/2026).
Menteri Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kementerian telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi ini bertujuan memverifikasi dan menguatkan status kepemilikan lahan proyek tersebut.
Hasil dari proses verifikasi tersebut, menurut Menteri Ara, memperkuat posisi pemerintah bahwa area di Tanah Abang tersebut secara administratif sah dikuasai oleh negara. Keputusan ini menjadi landasan utama untuk melanjutkan proyek pembangunan.
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, turut memberikan penegasan serupa mengenai legalitas proyek tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan didasarkan pada dokumen resmi yang telah ada.
"Lanjut (pembangunan rusun di Tanah Abang). Kan dari Dirjen Penanganan Sengketa Tanah itu sudah jelas, surat-suratnya sudah ada. Kita kan mengacu ke situ, berarti kan tanah negara," tutur Dirjen Sri Haryati.