SEMARANG – Persidangan kasus dugaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (8/4). Dalam agenda tersebut, hadir dua saksi ahli, yakni Yunus Husein dan Hernold Ferry Makawimbang, yang memberikan keterangan terkait penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dan batasan ranah hukum dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, para ahli menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah fondasi utama sistem perkreditan untuk memitigasi risiko kredit macet serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Prinsip Kehati-hatian sebagai Kewajiban Regulasi
Yunus Husein menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perbankan wajib memastikan setiap penyaluran kredit dilakukan secara sehat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana dipertegas dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017.
“Aturan tersebut mewajibkan bank memiliki kebijakan perkreditan yang ketat, mulai dari penilaian kualitas kredit hingga upaya menghindari pembiayaan berisiko tinggi,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, perbankan umumnya menerapkan analisis "5C of Credit" (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) serta sistem pengawasan berlapis seperti four eyes principle dan three lines of defense. Mekanisme ini bertujuan memastikan setiap keputusan kredit melalui verifikasi kolektif dan pengawasan ketat untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Integritas Terdakwa dan Penolakan Gratifikasi
Dalam persidangan, terungkap fakta mengenai peran terdakwa Dicky Syahbandinata dalam proses kredit tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dan bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum OC Kaligis, Dicky dinilai telah menjalankan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait aspek profesionalisme dan integritas.
Satu poin krusial yang ditegaskan dalam persidangan adalah posisi Dicky Syahbandinata sebagai satu-satunya pejabat di Bank BJB yang secara tegas menolak pemberian atau gratifikasi dari pihak PT Sritex. Hal ini dinilai memperkuat bukti bahwa terdakwa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.