SEMARANG – Persidangan perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang yang berlangsung maraton hingga Selasa (7/4/2026) dini hari tersebut menghadirkan saksi ahli serta pengujian alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa Dicky Syahbandinata menitikberatkan pada aspek kepatuhan perbankan dan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Mereka menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjabat sebagai Direktur Pengawasan Perbankan.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyatakan bahwa keterangan ahli memberikan gambaran terang mengenai sudut pandang regulator terhadap praktik pemberian kredit. Menurut ahli, selama prosedur dijalankan sesuai ketentuan, menggunakan data valid seperti laporan keuangan yang telah diaudit, serta merujuk pada data pasar modal, maka prinsip kehati-hatian dinilai telah terpenuhi.

"Saksi ahli menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah fondasi utama sistem perbankan. Implementasinya mencakup analisis risiko komprehensif dan verifikasi berlapis, mulai dari Account Officer (AO), tim risiko kredit, hingga keputusan di komite kredit," ujar OC Kaligis.

Fakta Persidangan dan Integritas Terdakwa

OC Kaligis mengklaim bahwa hingga saat ini, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Dicky Syahbandinata. Sejumlah saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya juga menyatakan bahwa seluruh proses kredit kepada Sritex berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Bahkan, terungkap dalam persidangan bahwa Dicky tidak pernah melakukan intervensi atau mengarahkan proses analisis kredit. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar seluruh perhitungan dilakukan secara objektif dan transparan.

Aspek integritas terdakwa juga menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan bahwa Dicky Syahbandinata merupakan satu-satunya pihak yang menolak pemberian bingkisan (goody bag) dari pihak Sritex. Hal ini dinilai sebagai indikator kuat tidak adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat bank saat itu.

Tanggung Jawab Data dan Peran OJK