PORTAL7.CO.ID - Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali memasuki babak baru di ranah hukum pada Kamis (16/4/2026). PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group atau PT Bina Nusa Property secara resmi mendaftarkan kembali gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi Bali.

Langkah hukum ini diambil oleh pihak pengembang sebagai bentuk keberatan atas penghentian proyek pariwisata tersebut. Gugatan difokuskan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali yang menjadi dasar penghentian operasional pembangunan di Kabupaten Klungkung tersebut.

"Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum," kata Wayan Koster menanggapi langkah yang diambil oleh pihak investor melalui jalur peradilan.

Gubernur Bali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh oleh perusahaan pengembang. Hal ini dipandang sebagai mekanisme yang sah dalam sistem hukum di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan administratif.

Dilansir dari detikcom, dinamika hukum ini sebenarnya telah diawali dengan pendaftaran gugatan sebelumnya. Namun, berkas tersebut sempat ditarik kembali oleh pihak pengembang pada Rabu (15/4) karena alasan kelengkapan persyaratan administratif.

"Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process," ujar Ngurah Satria selaku Kepala Biro Hukum Setda Bali.

Penjelasan dari Biro Hukum tersebut memberikan gambaran penting bagi para pelaku investasi mengenai krusialnya aspek legal standing. Perbaikan administrasi dan pemenuhan syarat formal menjadi solusi praktis agar gugatan hukum tidak terhenti di tahap awal atau proses dismissal.

Proyek lift kaca di salah satu destinasi ikonik Bali ini memang terus menarik perhatian publik sejak rencana pembangunannya menuai pro dan kontra. Saat ini, tim hukum Pemerintah Provinsi Bali tengah bersiap untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan menyusul pendaftaran gugatan baru tersebut.

Kejelasan status hukum dalam proyek ini diharapkan dapat memberikan kepastian jangka panjang, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak swasta. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi pariwisata yang berkelanjutan di Pulau Dewata.