PORTAL7.CO.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah. Agenda pemanggilan ini adalah untuk mengklarifikasi dan mendalami polemik yang muncul seputar kebijakan mutasi serta demosi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Langkah tegas DPRD ini diambil setelah lembaga legislatif menerima berbagai keluhan dari sejumlah pegawai negeri yang merasa dirugikan secara signifikan oleh perombakan jabatan yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dewan kini mendesak adanya penjelasan komprehensif mengenai proses di balik rotasi tersebut.
Adapun pejabat yang dijadwalkan hadir dalam rapat kerja tersebut meliputi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah (Sekda), serta unsur pimpinan daerah lainnya yang dianggap memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Mahkota Pusaka 8 Kg Emas Mengguncang Jawa Barat: Jejak Spiritual Kirab Binokasih Sanghyang Pake
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Mulyono, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian, khususnya terkait dasar pemberian imbalan atau justru penurunan pangkat jabatan.
"Kami dari Komisi I sudah sepakat untuk melakukan rapat kerja. Kami akan mengundang Kepala BKPSDM beserta jajaran, Pak Sekda, dan jika perlu Pak Bupati maupun Wakil Bupati bisa hadir agar kita duduk bersama mendengarkan alasannya," ujar Andi Mulyono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan.
Andi Mulyono juga menekankan bahwa penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Nunukan wajib mengacu pada prinsip sistem merit yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru-baru ini.
Ia secara spesifik mengingatkan bahwa pengisian posisi yang memerlukan keahlian teknis, seperti di bidang teknologi informasi, tidak boleh didasarkan pada kedekatan politik atau faktor kekeluargaan semata. Hal ini demi menjaga kualitas pelayanan publik di Nunukan.
Menurut pandangan DPRD, penempatan pegawai yang tidak memiliki kompetensi memadai pada bidang-bidang spesifik dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pelayanan publik dan berpotensi menghambat jalur karier ASN yang bersangkutan.
Dewan akan secara khusus meminta BKPSDM untuk menyajikan data evaluasi kinerja ASN serta rekam jejak yang terekam dalam sistem elektronik mutasi untuk ditinjau lebih lanjut.