PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencatatkan penerbitan sebanyak 7,6 juta sertifikat elektronik per Maret 2026. Angka ini merepresentasikan sekitar 7,8 persen dari keseluruhan sertifikat yang telah diterbitkan.
Sebagian besar sertifikat yang masih beredar saat ini masih berbentuk konvensional atau analog, yaitu sekitar 89,4 juta dokumen. Jumlah ini setara dengan 92,2 persen dari total sertifikat yang ada di Indonesia, dan menjadi fokus konversi bertahap.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara aktif mengimbau masyarakat agar segera mengurus peralihan dokumen kepemilikan tanah mereka ke format elektronik. Langkah ini sangat krusial untuk pengamanan bukti kepemilikan dari berbagai risiko.
Risiko yang dimaksud meliputi potensi kerusakan fisik akibat bencana alam, risiko pencurian, atau potensi kerusakan dokumen lainnya. Digitalisasi dianggap sebagai benteng perlindungan utama bagi aset properti masyarakat.
Hingga akhir Maret 2026, data kementerian menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah terdaftar secara nasional mencapai angka 126,4 juta bidang. Dari total tersebut, sekitar 97 juta bidang tanah sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi.
Nusron Wahid menyoroti efektivitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah signifikan mempercepat proses legalisasi aset pertanahan. Ia membandingkan dengan periode sebelum program tersebut diluncurkan.
"Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhitung sejak 1961 hingga 2006 atau sekitar 56 tahun, Kementerian ATR/BPN baru berhasil mendaftarkan kurang lebih 46 juta bidang," kata Nusron Wahid.
Ia melanjutkan bahwa dengan sistem pendaftaran lama, rata-rata penyelesaian hanya berkisar antara 500.000 hingga 1 juta bidang per tahun. Tanpa terobosan PTSL, diperkirakan butuh waktu hingga delapan dekade untuk menyelesaikan seluruh pendaftaran tanah.
Kinerja program PTSL dalam sembilan tahun terakhir menunjukkan peningkatan drastis dengan realisasi rata-rata 4,3 juta bidang setiap tahunnya. Melalui skema ini, sertifikat hak atas tanah telah berhasil menyentuh 38,6 juta bidang dengan tingkat keberhasilan mencapai 95 persen.