PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembaruan signifikan terhadap kriteria sistem desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) efektif mulai tahun 2026. Langkah strategis ini diambil demi memastikan distribusi bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan penduduk menjadi sepuluh kelompok, di mana desil 1 hingga 5 secara tradisional menjadi fokus utama program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, mengingat adanya dinamika ekonomi yang sering berubah, status kesejahteraan warga bisa mengalami pergeseran kapan saja. Kementerian Sosial (Kemensos) merespons hal tersebut dengan menyediakan mekanisme pembaruan data bagi masyarakat yang status desilnya perlu disesuaikan.
Terungkap! Sosok Keyndah di Balik Isu Rumah Tangga Selebriti: Analisis Keterlibatan Tri Indah R
Memasuki kuartal pertama tahun 2026, terdapat penyesuaian khusus yang diterapkan pada kriteria bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kini, penerima manfaat BPNT hanya akan berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4 saja.
Hal ini berarti bahwa keluarga yang sebelumnya berada di Desil 5 tidak lagi akan menerima bantuan sembako, posisi mereka akan digantikan oleh keluarga dari Desil 1 hingga 4 yang diusulkan melalui mekanisme partisipasi masyarakat.
Sementara itu, aturan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) masih mempertahankan prioritas pada warga yang tergolong dalam Desil 1 sampai Desil 4. Fokus utama tetap diarahkan pada Desil 1 sebagai kategori yang paling membutuhkan intervensi bantuan pemerintah.
Penerima PKH diwajibkan memenuhi kriteria spesifik, mencakup kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, dan juga penyandang disabilitas. Data ini dikelola secara ketat untuk menjamin efektivitas penyaluran bantuan pemerintah.
Masyarakat kini memiliki opsi untuk mengajukan pembaruan data desil secara mandiri melalui perangkat telepon pintar mereka menggunakan Aplikasi Cek Bansos. Layanan digital ini dirancang untuk mempermudah proses pengajuan tanpa perlu antrean fisik di kantor pemerintahan.
"Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data desil secara mandiri melalui HP dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos," demikian disebutkan dalam informasi resmi yang didapatkan dari Bansos.