PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah menjadwalkan dimulainya penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dilaksanakan mulai bulan April 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari realisasi anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan pemerintah untuk tahun fiskal 2026.
Secara keseluruhan, total alokasi dana yang disiapkan untuk program perlindungan sosial pada tahun ini mencapai angka fantastis sebesar Rp508,2 triliun. Program ini dirancang secara spesifik untuk memberikan dukungan ekonomi langsung kepada masyarakat yang terdaftar dalam basis data kemiskinan pemerintah, dilansir dari Bansos.
Khusus untuk BPNT atau yang sering disebut bantuan sembako, besaran yang akan diterima masyarakat adalah Rp200.000 setiap bulannya. Dalam tahap pencairan kedua ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima pembayaran sekaligus untuk periode tiga bulan penuh, sehingga total bantuan yang cair mencapai Rp600.000.
Skema pembagian bantuan sosial sepanjang tahun 2026 telah dibagi menjadi empat termin atau tahap utama untuk memastikan distribusi yang merata. Tahap pertama telah dilaksanakan pada periode Januari hingga Maret, diikuti oleh tahap kedua yang akan dimulai pada April hingga Juni mendatang.
Selanjutnya, distribusi bantuan tahap ketiga telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada rentang waktu Juli sampai September tahun 2026. Tahap penutup atau tahap keempat akan dilaksanakan pada periode akhir tahun, yaitu Oktober hingga Desember 2026, bagi seluruh KPM yang terdaftar.
Pemerintah secara khusus menetapkan anggaran untuk PKH sebesar Rp28,7 triliun yang ditujukan kepada sekitar 10 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia. Nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM bersifat variatif, tergantung pada kategori anggota keluarga yang ada dalam satu rumah tangga.
Sementara itu, BPNT mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp43,8 triliun untuk menjangkau 18,3 juta KPM yang terdaftar. Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dipergunakan melalui jaringan e-Warong atau bank mitra yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Saldo elektronik tersebut wajib dialokasikan untuk pembelian kebutuhan pokok dan pangan masyarakat sehari-hari. Sama halnya dengan PKH, bantuan BPNT ini juga dicairkan secara kolektif untuk periode tiga bulan, sehingga penerima akan mendapatkan manfaat sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Masyarakat penerima manfaat kini memiliki kemudahan untuk melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses verifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi seluler resmi maupun situs internet yang dikelola oleh Kementerian Sosial.