PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pembaruan fasilitas di rumah jabatan gubernur. Penjelasan ini muncul setelah keinginan Gubernur Rudy Mas'ud untuk mengganti beberapa fasilitas di kediaman dinasnya belum dapat terealisasi.
Adapun fasilitas yang dimaksud mencakup penggantian kursi pijat serta akuarium yang berada di dalam rumah jabatan tersebut. Gubernur Rudy Mas'ud sebelumnya berencana untuk membiayai seluruh penggantian fasilitas tersebut dengan menggunakan dana pribadinya sendiri.
Namun, rencana tersebut menemui kendala administratif yang cukup signifikan dalam pelaksanaannya. Hal ini terungkap setelah dilaksanakannya rapat koordinasi mengenai administrasi belanja barang di lingkungan pemerintah provinsi.
Pertemuan penting tersebut berlangsung pada hari Kamis, 30 April 2026, yang dihadiri oleh jajaran terkait. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur guna membahas regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai kedudukan hukum dari barang-barang yang ada di rumah jabatan. Status barang-barang tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur secara ketat oleh undang-undang.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi mengenai tidak terealisasinya keinginan Gubernur Rudy Mas'ud untuk mengganti fasilitas pribadi di rumah jabatannya," ujar pihak Pemprov Kaltim.
"Keinginan tersebut melibatkan penggantian kursi pijat dan akuarium yang hendak dibiayai menggunakan uang pribadi gubernur," kata pihak Pemprov Kaltim.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, kendala utama yang muncul adalah adanya aturan hukum terkait status aset negara yang melekat pada fasilitas tersebut. Karena berstatus aset daerah, maka setiap perubahan atau penggantian harus mengikuti prosedur birokrasi yang berlaku.
Langkah ini diambil oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk memastikan bahwa seluruh administrasi pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi temuan atau masalah administratif di masa mendatang terkait pengelolaan aset daerah.