PORTAL7.CO.ID - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026. Momentum bersejarah bagi para pekerja domestik ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang dirayakan di seluruh penjuru tanah air.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memberikan apresiasi tinggi atas lahirnya regulasi tersebut. Kehadiran undang-undang ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi profesi yang selama ini minim perlindungan.

"PKB memandang bahwa pengesahan UU PPRT merupakan wujud nyata dari implementasi lima pasal dalam UUD 1945, termasuk hak atas pekerjaan layak dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat," ujar Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz selaku Ketua Fraksi PKB MPR RI sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Neng Eem menjelaskan bahwa landasan konstitusional menjadi fondasi utama dalam penyusunan aturan ini. Hal tersebut bertujuan agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-hak dasarnya dalam lingkungan kerja yang sehat.

"Melalui landasan Pasal 27 ayat (2) konstitusi, undang-undang ini diharapkan mampu merealisasikan standar upah yang layak, jam kerja manusiawi, serta hak istirahat bagi para pekerja rumah tangga," jelas Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Pasca ketuk palu di Gedung Parlemen, PKB meminta pihak eksekutif untuk tidak menunda implementasi aturan di lapangan. Sosialisasi yang menyeluruh dianggap krusial agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman antara pekerja dan majikan.

"Pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi secara masif dan memastikan seluruh pihak, khususnya pemberi kerja, menjalankan amanat UU PPRT ini dengan konsisten," kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Selain aspek ekonomi, regulasi ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih beradab. Kepastian hukum diharapkan dapat menekan angka kekerasan serta berbagai risiko kerja yang menghantui sektor domestik selama bertahun-tahun.

"Kehadiran payung hukum ini juga bertujuan untuk membangun relasi kerja yang lebih harmonis dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan," tutur Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.