PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden yang menyayat hati terjadi di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh, melibatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang bayi di fasilitas penitipan anak. Kejadian ini memicu respons cepat dari aparat penegak hukum setelah bukti visual perlakuan kasar tersebut menyebar luas.

Peristiwa ini berpusat pada sebuah lembaga penitipan anak yang dikenal sebagai Baby Preneur Daycare, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Syiah Kuala. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini ke publik dan pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap terduga pelaku telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dan viralitas video yang memperlihatkan perlakuan tidak pantas terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan oleh pihak berwenang diketahui berinisial DS, dengan usia 24 tahun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat mengenai keselamatan anak di sarana penitipan.

Secara spesifik, penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026. Momen penangkapan dilakukan pada pagi hari, tepatnya pukul 07.45 WIB, menandai dimulainya proses hukum atas kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat luas setelah rekaman yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan sensitivitas publik terhadap isu perlindungan anak.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, "Kisah pilu terjadi di sebuah lembaga penitipan anak di Banda Aceh, di mana seorang pengasuh harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya yang terekam kamera pengawas menyebar luas," sebagaimana diberitakan media tersebut.

Lebih lanjut, media tersebut mengonfirmasi bahwa, "Peristiwa ini bermula dari rekaman CCTV yang menunjukkan perlakuan kasar terhadap seorang bayi di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala," tulis sumber berita tersebut.

Proses penangkapan terduga pelaku berinisial DS (24) juga dikonfirmasi oleh sumber berita. "Penangkapan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial DS (24) pada hari Senin, 27 April 2026, tepatnya pukul 07.45 WIB," sebut JABARONLINE.COM.