PORTAL7.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan regulasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran 2026 berlangsung. Hal ini menyusul adanya insiden viral di media sosial mengenai sebuah truk kontainer yang diduga mendapatkan pengawalan dari anggota TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Isu ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik bagi masyarakat pengguna jalan tol. Pembatasan ini diberlakukan secara ketat untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama periode puncak perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan kendaraan yang memiliki sumbu tiga ke atas sudah merupakan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kemenhub, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Pembatasan berlaku selama periode angkutan Lebaran, yaitu 13 hingga 29 Maret 2026," ujar Aan Suhanan, seperti dikutip dari konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026) malam.

Aan Suhanan juga menjelaskan bahwa meskipun ada pembatasan, pengecualian tetap diberikan untuk jenis angkutan tertentu yang dianggap vital. Pengecualian tersebut mencakup angkutan kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta beberapa barang strategis lainnya.

Menanggapi pelanggaran yang terjadi, terutama kasus truk yang dikawal oknum berseragam, Aan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas. Tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap operator angkutan yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.

"Tindakan tersebut meliputi tilang dan pengalihan kendaraan agar tidak melalui jalan tol," tegas Aan Suhanan.

Video yang memperlihatkan iring-iringan truk berat yang diduga dikawal oleh oknum berseragam TNI sempat menjadi perbincangan hangat di linimasa media sosial. Peristiwa penghentian truk ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) di Km 40 oleh petugas kepolisian karena beroperasi di masa pembatasan arus mudik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, memastikan bahwa penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum meskipun truk tersebut dikawal oknum berseragam TNI. "Memastikan bahwa truk yang dikawal oknum TNI tetap ditindak sesuai aturan," dilansir dari detikJabar, Kamis (19/3/2026).