PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh aparatur negara pada tahun 2026. Penyaluran dana ini dijadwalkan akan dimulai efektif pada tanggal 26 Februari 2026 mendatang.

Kebijakan pembayaran THR tahun ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri. Selain itu, para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima tunjangan khusus ini.

Total alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 55 triliun. Anggaran sebesar ini akan didistribusikan kepada para penerima di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari Money, dana sebesar Rp 55 triliun tersebut akan dibagi ke dalam tiga kelompok penerima utama. Pembagian ini mencerminkan skala prioritas dan jumlah pegawai di masing-masing sektor pemerintahan.

Untuk kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 22,2 triliun. Kelompok ini diketahui terdiri dari sekitar 2,4 juta orang penerima tunjangan.

Sementara itu, sebanyak 4,3 juta ASN yang bertugas di daerah akan menerima alokasi dana sebesar Rp 20,2 triliun dari total anggaran yang tersedia. Ini menunjukkan porsi signifikan yang dialokasikan untuk pegawai daerah.

Kelompok penerima ketiga adalah para pensiunan yang jumlahnya mencapai 3,8 juta orang. Mereka akan mendapatkan alokasi dana THR sebesar Rp 12,7 triliun dari total keseluruhan anggaran negara.

Besaran THR yang diterima oleh setiap aparatur negara tahun ini mencakup komponen tunjangan yang diberikan secara penuh. Komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.