PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan batas waktu tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sekitar kawasan Pasar Bogor. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang selama ini mengalami kepadatan.
Mulai hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, seluruh aktivitas jual beli yang dilakukan oleh PKL di lokasi tersebut akan resmi dihentikan oleh pihak otoritas kota. Hal ini ditegaskan sebagai implementasi dari rencana penataan yang telah lama digagas.
Kebijakan penghentian ini merupakan respons langsung terhadap kondisi kawasan yang kerap dipenuhi oleh lapak liar. Kondisi tersebut seringkali menyebabkan gangguan pada fungsi trotoar dan badan jalan di area Pasar Bogor.
Langkah penataan ini menandai berakhirnya periode di mana PKL dapat berjualan di zona-zona yang tidak seharusnya. Pemkot Bogor menggarisbawahi bahwa penertiban ini dilakukan secara resmi dan terstruktur.
Wali Kota Dedie A. Rachim memberikan instruksi jelas mengenai tenggat waktu akhir bagi para pedagang. Para PKL diwajibkan untuk mengakhiri seluruh kegiatan operasional mereka sebelum batas waktu yang ditentukan tiba.
"Seluruh PKL harus mengakhiri aktivitasnya paling lambat Rabu (25/3/2026), sesuai kesepakatan relokasi yang telah disosialisasikan sebelumnya," tegas Wali Kota Dedie A. Rachim, sebagaimana dilansir dari bogorplus.id.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penghentian ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses sosialisasi dan kesepakatan mengenai rencana relokasi. Proses pemindahan telah dipersiapkan untuk mengakomodasi para pedagang.
Penegasan batas akhir pada Rabu (25/3/2026) memberikan waktu bagi para pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum penertiban total diberlakukan keesokan harinya. Ini adalah langkah finalisasi dari upaya penataan infrastruktur kota.
Pemkot Bogor berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta pejalan kaki di sekitar pusat kegiatan ekonomi tersebut. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.