PORTAL7.CO.ID - Suasana khidmat menyelimuti Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026). Momen bersejarah ini menandai babak baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Keputusan besar ini diambil setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin malam sebelumnya. Langkah ini menjadi puncak dari perjuangan panjang untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja di sektor rumah tangga, sebagaimana dilansir dari laporan resmi persidangan DPR RI.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat yang hadir.

Setelah seluruh anggota dewan menyatakan kesepakatan mereka secara serentak, palu sidang pun diketuk sebagai tanda sahnya aturan tersebut. Kehadiran undang-undang ini mengakhiri masa penantian selama dua puluh tahun sejak pertama kali diusulkan ke meja legislatif.

"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," tutur Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memberikan sambutan.

Bob Hasan menjelaskan bahwa regulasi baru ini mencakup 12 poin substansi penting yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan berbagai organisasi buruh. Asas kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap pasal yang disusun.

Dalam aturan ini, mekanisme rekrutmen pekerja kini diatur secara lebih tertib melalui jalur langsung maupun lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang berbadan hukum. Selain itu, negara kini menjamin hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, hingga akses pendidikan vokasi.

Undang-undang ini juga memberikan perlindungan ekonomi dengan melarang keras pihak P3RT melakukan pemotongan upah pekerja secara sepihak. Pengawasan ketat akan dilakukan dengan melibatkan peran aktif pengurus RT dan RW di lingkungan tempat kerja guna mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini dalam kurun waktu maksimal satu tahun. Hal ini bertujuan agar implementasi perlindungan di lapangan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri.