PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah strategis untuk memperkuat layanan pengaduan serta program edukasi guna menanggapi isu pelecehan seksual yang marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Tindakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen perlindungan nyata terhadap hak-hak perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil menyusul munculnya berbagai kasus pelecehan seksual berbasis digital dan penggunaan lirik lagu yang dianggap seksis di beberapa kampus, yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat luas. Fenomena tersebut dinilai telah merendahkan martabat kaum perempuan dan menyoroti urgensi penguatan sensitivitas gender di institusi pendidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk) Sulsel, Nursidah, memberikan penekanan bahwa akar permasalahan kekerasan sering kali berawal dari perilaku yang dianggap remeh dalam kehidupan sehari-hari. Ia mendorong adanya kesadaran kolektif dari setiap individu dalam interaksi sosial mereka.

"Pelecehan maupun kekerasan seksual berakar dari kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele atau candaan, seperti gimik (perilaku) yang merendahkan gender tertentu, memandang orang lain sebagai objek seksual, hingga komentar tidak senonoh terhadap tubuh seseorang maupun praktik menyalahkan korban," ujar Nursidah, Kepala DP3A-Dalduk Sulsel.

Peningkatan pemahaman publik dianggap sebagai instrumen krusial untuk memutus rantai kekerasan sekaligus memberikan keberanian kepada para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami. Pemprov Sulsel saat ini sedang menyempurnakan mekanisme perlindungan agar lebih responsif terhadap kebutuhan korban.

Mekanisme perlindungan tersebut juga dirancang agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional dalam upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Selatan. Pemerintah memastikan bahwa setiap indikasi kasus yang diterima akan ditindaklanjuti dengan cepat.

"Bapak Gubernur menekankan setiap laporan atau indikasi kasus yang diterima, baik secara langsung maupun melalui media dan media sosial, harus segera ditelusuri dan ditangani cepat," tutur Nursidah, Kepala DP3A-Dalduk Sulsel.

Pemerintah menjamin adanya pendampingan menyeluruh serta perlindungan bagi setiap korban yang berani melaporkan tindakan pelecehan atau kekerasan yang menimpanya. Masyarakat diimbau memanfaatkan saluran komunikasi resmi yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050, atau melalui akun media sosial resmi Instagram @uptppasulawesiselatan dan Facebook PPA Sulawesi Selatan. Selain kanal digital, pelaporan tatap muka dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1, Kota Makassar.