PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan kerangka regulasi baru yang mengatur secara spesifik mengenai penggunaan hak penamaan atau naming rights pada berbagai fasilitas umum di ibu kota. Langkah ini diambil untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam komersialisasi aset publik.

Rencana penyusunan aturan teknis ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat berada di Kantor Bina Marga, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 14 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai kota global yang modern.

Salah satu tujuan utama dari regulasi baru ini adalah membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk potensi kerja sama dengan entitas politik. Ini menunjukkan pendekatan inklusif dalam mencari pendanaan alternatif bagi pembangunan kota.

Regulasi ini disusun untuk memastikan bahwa proses komersialisasi nama pada infrastruktur transportasi maupun ruang terbuka hijau berjalan harmonis dengan menjaga keindahan visual dan estetika kota secara keseluruhan. Prioritas tetap diberikan pada kenyamanan warga ibu kota.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas menekankan bahwa penerapan skema naming rights tidak akan dilakukan secara sembarangan atau tanpa batasan yang jelas. Aturan teknis yang sedang disusun akan menetapkan batasan visual dan durasi kontrak secara ketat.

Hal ini bertujuan agar penempatan nama komersial tidak sampai mengganggu arsitektur bangunan kota yang sudah ada atau bahkan membahayakan keamanan dan kemudahan akses bagi pengguna fasilitas publik tersebut.

Skema naming rights merupakan model kemitraan strategis, di mana organisasi atau perusahaan swasta diberi kesempatan membeli hak eksklusif untuk menamai aset publik selama periode waktu yang disepakati. Praktik ini terbukti efektif menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-tiket.

Beberapa contoh implementasi skema ini sudah terlihat pada infrastruktur transportasi vital, seperti yang terjadi pada Halte Bundaran HI Astra dan Halte Senayan Bank DKI. Implementasi ini menunjukkan adanya komitmen untuk mencari sumber pendapatan baru.