PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah administratif yang tegas dengan menginstruksikan penutupan sementara terhadap 31 tempat penitipan anak (daycare). Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa lembaga-lembaga tersebut belum mengantongi izin operasional yang sah hingga Selasa (28/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung yang diberikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengenai pentingnya penertiban legalitas semua lembaga pengasuhan anak di wilayah Yogyakarta. Penertiban ini bertujuan utama untuk menjamin standar keamanan dan kualitas layanan bagi anak-anak yang diasuh.

Berdasarkan data resmi dari Pemkot Yogyakarta, tercatat total ada 68 daycare yang beroperasi di kota tersebut. Dari jumlah tersebut, baru 37 lembaga saja yang sudah berhasil mengurus dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini bersifat administratif dan bertujuan mendorong para pengelola agar segera menyelesaikan proses perizinan yang tertunda. Pemerintah siap memberikan pendampingan bagi lembaga yang telah menunjukkan komitmen pelayanan yang baik.

"Tadi arahan Ngarsa Dalem (Gubernur DIY), sudahlah, yang belum berizin untuk sementara ditutup dulu sambil diminta untuk mengajukan perizinan. Terus pemerintah juga harus proaktif membantu," ungkap Hasto, Wali Kota Jogja.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat perkotaan yang sangat bergantung pada layanan penitipan anak berkualitas karena kedua orang tua bekerja. Wali Kota menegaskan bahwa penertiban ini bukan berarti semua daycare dinilai buruk, melainkan untuk memastikan aspek keamanan terpenuhi.

"Karena tidak semua TPA (tempat penitipan anak) itu jelek, tidak semua TPA itu buruk. Banyak TPA yang bisa dipercaya dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau nanti masyarakat tidak bisa mengakses TPA, itu juga akan repot. Banyak orang bekerja, suami-istri, lalu anak mau dititipkan ke mana? Yang penting kami harus terus mendampingi mereka agar aman," tegas Hasto, Wali Kota Jogja.

Dilansir dari Detikcom, ditemukan fakta bahwa sebagian besar daycare yang belum berizin tersebut sebenarnya beroperasi di bawah naungan lembaga pendidikan formal lain. Namun, izin spesifik untuk unit layanan penitipan anak secara terpisah memang belum mereka miliki.

Hasto Wardoyo memberikan rincian lebih lanjut mengenai total data yang sudah terhimpun oleh dinas terkait di wilayahnya. "Sampai hari ini total yang terdata sudah 68 daycare. Dari 68 itu, yang resmi berizin ada 37, kemudian yang lainnya belum berizin," ujar Hasto, Wali Kota Jogja.