PORTAL7.CO.ID - Bupati Siak, Afni Zulkifli, melaksanakan serangkaian pertemuan penting dengan berbagai kementerian di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Tujuannya adalah untuk memperjuangkan status hukum atas akses jalan serta fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak.
Upaya strategis ini dilakukan untuk mengatasi fragmentasi mobilitas warga yang selama ini terhambat oleh pembatasan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih baik bagi penduduk setempat.
Dilansir dari Detikcom, diplomasi intensif ini difokuskan pada penyelesaian masalah akses jalan non-komersil di Kecamatan Kandis. Ruas jalan yang menjadi sorotan ini melayani lima kampung dan dua kelurahan, termasuk pusat keramaian seperti Kelurahan Simpang Belutu dan Kandis Kota.
Secara keseluruhan, sebanyak 47.358 jiwa merupakan penduduk yang terdampak langsung oleh persoalan aksesibilitas ini dan sangat menantikan solusi dari pemerintah daerah.
Bupati Afni Zulkifli mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan dari pihak kementerian terkait perjuangan rakyat Siak. "Alhamdulillah kami diterima Bapak Menteri ATR Nusron Wahid, untuk persoalan akses jalan bagi rakyat Siak yang selama ini terfragmentasi izin-izin HGU. Hal ini penting guna memastikan bahwa rakyat hingga ke tingkat tapak mendapatkan haknya," kata Afni Zulkifli, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi mengusulkan agar koridor jalan yang saat ini dikelola sebagai jalur perkebunan oleh PT Ivo Mas Tunggal dialihkan statusnya menjadi akses yang terbuka untuk umum. Selain itu, permohonan juga diajukan untuk lahan yang akan digunakan bagi pembangunan sekolah, rumah ibadah, serta Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lebih lanjut, Bupati Afni menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah pusat telah diperoleh untuk alih fungsi lahan tersebut. "Kami minta pinjam pakai atau dikeluarkan dari HGU PT Ivo Mas agar bisa dibangunkan jalan akses masyarakat. Alhamdulillah Bapak Menteri memberikan dukungan untuk diberikan pada kepentingan publik," ungkap Afni.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut positif usulan dari Pemkab Siak tersebut dan memberikan instruksi agar segera melengkapi data objek yang diperlukan. Penegasan positif ini menjadi lampu hijau administratif bagi Pemkab Siak untuk melanjutkan proses tindak lanjut secara resmi.
"Sambutan Bapak Menteri Nusron sangat baik. Beliau minta kita lengkapi lokasi-lokasi atau obyek yang dibutuhkan, kemudian bersurat kembali dan dikawal lagi sampai jadi," kata Afni.