PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah mengambil langkah proaktif dengan memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para aparatur menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2026.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bandung Barat dalam memastikan hak-hak para pegawai terpenuhi sebelum hari besar keagamaan tiba. Total alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran THR ini dilaporkan mencapai angka lebih dari Rp 9 miliar.

Informasi mengenai besaran anggaran tersebut diperoleh dari sumber terkait penyaluran bantuan sosial. Dilansir dari Bansos, anggaran signifikan ini dialokasikan untuk menjamin hak seluruh tenaga PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menegaskan bahwa dana tersebut akan mencakup seluruh kategori PPPK, meliputi tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis lainnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa saat ini seluruh tenaga PPPK di daerah tersebut menikmati kesetaraan dalam hal penghasilan.

"Saat ini, semua tenaga PPPK memiliki kesetaraan penghasilan," ujar Ade Zakir, menegaskan prinsip kesetaraan dalam kebijakan pembayaran tunjangan ini.

Pencairan THR ini tidak hanya menyasar PPPK yang bekerja penuh waktu, tetapi juga mencakup mereka yang berstatus paruh waktu. Proses pencairan sendiri diketahui telah dimulai secara bertahap sejak hari Kamis, 12 Maret 2026.

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya ini bersandar pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan pusat ini secara spesifik mengatur pemberian THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS maupun PPPK.

Pemkab Bandung Barat telah bergerak cepat menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai percepatan penerbitan peraturan kepala daerah sebagai landasan hukum pencairan dana.

"Pemkab Bandung Barat menindaklanjuti regulasi pusat tersebut dengan menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pencairan THR," jelas Ade Zakir.