PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal resmi untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada hari Minggu, 10 Mei 2026.

Tahap awal pelaksanaan program lingkungan strategis ini akan difokuskan pada area Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemilihan lokasi ini bertepatan dengan agenda publik pemerintah daerah yang juga akan diadakan di kawasan tersebut.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah mentransformasi kebiasaan masyarakat ibu kota dalam menangani limbah domestik sejak dari sumbernya. Kebijakan ini menekankan tanggung jawab warga untuk memisahkan kategori sampah secara mandiri sebelum dibuang.

Pramono Anung, yang menjabat sebagai Gubernur, mengonfirmasi kesiapan implementasi kebijakan tersebut. "Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Penetapan Jalan Rasuna Said sebagai lokasi perdana juga memiliki tujuan ganda, yakni untuk memperkenalkan area tersebut sebagai zona baru Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang dikenal sebagai Car Free Day (CFD).

"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," jelasnya, mengindikasikan kesamaan standar dengan jalur CFD yang sudah ada.

Gubernur Pramono Anung menargetkan bahwa perluasan ruang publik yang lebih bersih melalui kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran ekologis di kalangan masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan.

Sebelum peluncuran resmi, Pemerintah Provinsi telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas kementerian terkait guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya dukungan lintas sektoral dalam implementasi kebijakan.

"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5).