PORTAL7.CO.ID - Pemerintahan Indonesia telah mengambil langkah untuk melindungi penghasilan para mitra pengemudi ojek online. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meminta perusahaan aplikasi transportasi daring untuk menetapkan potongan tarif ojek online di bawah 10 persen.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat. Dikutip dari Detikcom, Presiden menegaskan keberpihakannya kepada para pekerja transportasi yang berkontribusi besar pada ekonomi digital.
"Kalian minta 10% ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%," kata Prabowo, Presiden RI. "Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," ujar Prabowo.
Menanggapi arahan tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui Direktur Utamanya, Hans Patuwo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mematuhi regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. "GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Saat ini, manajemen GoTo sedang melakukan pengkajian mendalam mengenai implikasi teknis dari aturan potongan tarif tersebut. Hans menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans Patuwo.
Pihak Grab Indonesia juga menyatakan sikap yang senada dalam menghormati instruksi Presiden Prabowo. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut pihaknya tetap berkomitmen menjadi mitra pertumbuhan ekonomi nasional. "Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.
Grab kini tengah menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden tersebut agar dapat melakukan tinjauan menyeluruh terhadap struktur komisi yang diusulkan. Perusahaan menilai langkah ini merupakan perubahan fundamental bagi operasional marketplace digital. "Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," ujar Neneng Goenadi.
Dikutip dari Detikcom, perubahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan pelaku UMKM. Namun, perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap konsumen dan industri transportasi daring secara keseluruhan.