PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar luas tentang adanya kebijakan tambahan penghasilan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya berlaku pada 1 Mei 2026. Penetapan kebijakan baru ini ditegaskan tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk periode tersebut.

Klarifikasi ini diterbitkan sebagai respons terhadap informasi yang menyebutkan adanya tiga komponen penghasilan tambahan baru di luar gaji pokok dan tunjangan tetap yang akan diterima oleh seluruh aparatur sipil negara. Informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan rencana penggajian saat ini.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan terkait penambahan pendapatan bagi seluruh aparatur sipil negara yang akan berlaku pada awal Mei 2026. Skema penggajian saat ini tetap berjalan sesuai jadwal rutin bulanan tanpa ada perubahan struktur dari pemerintah pusat.

Dikutip dari flores.pikiran-rakyat.com, disebutkan bahwa tiga komponen yang sering disalahartikan sebagai kebijakan baru sebenarnya merupakan elemen-elemen lama yang sudah ada dalam sistem birokrasi. Komponen-komponen ini meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), insentif kinerja atau remunerasi, serta uang lembur atau honor kegiatan yang bersifat tidak tetap.

Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemberiannya selama ini selalu bergantung pada kemampuan anggaran dan capaian kinerja masing-masing pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa TPP bukanlah kebijakan seragam yang dikeluarkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, remunerasi atau insentif kinerja hanya diberlakukan pada kementerian atau lembaga tertentu saja, sesuai dengan hasil evaluasi produktivitas pegawai di instansi masing-masing. Kebijakan ini sifatnya spesifik dan tidak berlaku untuk semua PNS secara umum.

Uang lembur dan honor kegiatan juga ditegaskan bukan merupakan pendapatan rutin yang diterima secara merata oleh semua pegawai. Komponen ini hanya diberikan kepada PNS yang memang terlibat dalam tugas tambahan atau agenda khusus yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi terkait.

Terkait isu yang sempat menyebut nama Purbaya Yudhi Sadewa, dipastikan bahwa keterlibatan nama tersebut tidak relevan dengan regulasi penggajian PNS. Hal ini dikarenakan posisi yang bersangkutan saat ini tidak memegang jabatan sebagai Menteri Keuangan yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan anggaran pendapatan PNS secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan hak keuangan para abdi negara akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal instansi masing-masing. Distribusi tambahan penghasilan dipastikan tidak akan diberikan secara serentak karena selalu mengacu pada regulasi internal yang berlaku di setiap lembaga.