PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi menginstruksikan seluruh perusahaan aplikasi transportasi untuk segera menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi pada Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar para pengemudi ojek online (ojol) serta kurir yang selama ini menjadi tulang punggung logistik digital di tanah air. Diharapkan, proses pencairan dana tambahan ini sudah tuntas dilakukan oleh pihak aplikator paling lambat satu minggu sebelum perayaan Idul Fitri tiba.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ada sekitar 850.000 pengemudi yang diproyeksikan bakal menerima manfaat finansial tersebut. Pemerintah telah mengkalkulasi total alokasi anggaran yang akan digelontorkan oleh perusahaan aplikasi mencapai angka ratusan miliar rupiah. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja di sektor kemitraan transportasi daring selama periode hari raya keagamaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026), Airlangga Hartarto merinci besaran total dana yang disiapkan oleh pihak perusahaan aplikasi. "Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," jelasnya kepada awak media. Angka ini mencerminkan komitmen dalam memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi yang memiliki peran vital dalam ekonomi digital.
Besaran nominal BHR yang diterima oleh setiap individu nantinya akan dibedakan berdasarkan kategori kendaraan yang digunakan untuk operasional harian para mitra. Pengemudi kendaraan roda dua diperkirakan mengantongi tambahan dana rata-rata sebesar Rp 150.000 per orang. Sementara itu, bagi mitra pengemudi kendaraan roda empat, jumlah yang akan diterima dipastikan lebih besar dibandingkan dengan rekan mereka di segmen motor.
Airlangga Hartarto kembali menegaskan estimasi penerimaan tersebut guna memberikan gambaran jelas bagi para pekerja lapangan yang menantikan bonus tersebut. "Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa sampai Rp 200.000," tambahnya dalam kesempatan yang sama di hadapan wartawan. Skema pembagian ini diharapkan dapat terlaksana dengan adil sesuai dengan kontribusi dan jenis layanan yang diberikan oleh setiap mitra.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa penyaluran BHR keagamaan ini wajib dilakukan dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada para penerima. Perhitungan nominalnya akan merujuk pada persentase tertentu dari rata-rata penghasilan bersih yang diperoleh mitra selama satu tahun kalender terakhir. Yassierli menuturkan, "BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir." Syarat utama bagi penerima manfaat ini adalah pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi di platform aplikasi minimal selama satu tahun terakhir. Pemerintah juga menuntut transparansi penuh dari pihak aplikator dalam melakukan kalkulasi besaran dana yang menjadi hak para mitra pengemudi. "BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat," pungkas Yassierli.
Sumber: Infonasional