PORTAL7.CO.ID - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang diluncurkan pada Rabu (15/4/2026).
Regulasi ini berfokus pada mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca khusus untuk sektor kehutanan. Langkah ini, dilansir dari Detikcom, diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mempercepat pencapaian target iklim nasional dan memperkuat struktur ekonomi hijau.
Permenhut tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah menyusun peta jalan yang mengintegrasikan target pengurangan emisi dengan strategi pengelolaan luas kawasan hutan secara nasional.
"Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia," ujar Raja Juli Antoni.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah perluasan subjek hukum yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Kini, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga kelompok perhutanan sosial memiliki payung hukum untuk terlibat aktif dalam pasar karbon tersebut.
Untuk menjaga kualitas, setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib melewati proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda emisi (double counting) di dalam sistem pencatatan nasional yang ketat.
"Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat," kata Raja Juli Antoni.
Pemerintah juga melakukan modernisasi sistem melalui peralihan proses bisnis ke platform elektronik guna menyederhanakan administrasi pengajuan dokumen. Namun, transaksi karbon ke luar negeri tetap diawasi secara ketat dan memerlukan persetujuan pemerintah demi menjaga pemenuhan kuota emisi dalam negeri.
Selain itu, terdapat potensi besar pada kawasan konservasi melalui skema restorasi ekosistem (ARR) yang mencakup lahan seluas 1,27 juta hektare. Area yang berada di Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru ini diproyeksikan mampu menyerap karbon dalam jumlah signifikan setiap tahunnya.