PORTAL7.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. Langkah ini dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sore sebagai respons atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Penindakan ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial yang mengeklaim bahwa pulau eksotis tersebut ditawarkan untuk dijual. Nilai penawaran yang tercantum mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 65 miliar.
Tindakan hukum tersebut menyasar fasilitas resor yang dikelola oleh PT GSM di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan mengonfirmasi pengelolaan pulau saat ini berada di tangan pihak perorangan. Hal ini menjadi perhatian serius otoritas pengawas untuk menjaga kedaulatan aset negara dari klaim sepihak.
Pihak pengelola PT GSM dalam klarifikasinya menyatakan tidak terlibat dalam promosi penjualan yang viral tersebut. Mereka mengaku tidak pernah memberikan izin atau menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk memasarkan aset tersebut di platform digital.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini," kata Pung Nugroho Saksono.
Selain isu kepemilikan, tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang cukup mendasar pada operasional resor. Lokasi wisata bahari tersebut diketahui belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pengelola juga ditemukan belum memiliki rekomendasi resmi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil serta surat izin wisata tirta. Kelengkapan dokumen ini merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.