PORTAL7.CO.ID - Bupati Malang, M. Sanusi, secara resmi melantik Ahmad Dzulfikar Nurrahman untuk mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Prosesi pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bagian dari langkah pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang merupakan putra kandung dari Bupati Sanusi, berhasil menduduki posisi tersebut setelah mengikuti seluruh rangkaian mekanisme seleksi terbuka. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ini bertujuan untuk menjaring kompetensi terbaik sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, pendaftaran seleksi ini telah dibuka sejak 26 Januari hingga 9 Februari 2026. Tahapan ini menjadi solusi administratif dalam memastikan setiap calon pejabat mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Dzulfikar yang memiliki latar belakang pendidikan strata tiga (S-3) dilaporkan berhasil menyisihkan tiga pelamar lainnya dalam kompetisi perebutan kursi kepala dinas tersebut, dilansir dari Detikcom. Kualifikasi akademik tersebut menjadi salah satu poin penilaian dalam rekam jejak profesional sang pejabat terpilih.
Meskipun demikian, terdapat perhatian publik mengenai sinkronisasi informasi persyaratan pada portal nasional asnkarier.bkn.go.id dengan rekam jejak jabatan yang bersangkutan. Hal ini mencakup ketentuan pengalaman manajerial di level eselon III.a serta variasi jabatan yang pernah diduduki sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai pejabat definitif, Dzulfikar tercatat telah menjalankan tugas sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang. Selain itu, ia juga sempat dipercaya mengemban tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di instansi yang sama selama hampir dua tahun.
Akselerasi Kesejahteraan: PKH Tahap II Cair Mei 2026 Didukung Penuh Sistem Data Tunggal Terkini
Panitia seleksi akhirnya menetapkan Dzulfikar sebagai peserta dengan nilai terbaik melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada 3 Maret 2026. Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya surat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar legalitas pelantikan.
"Mengenai detail teknis silakan merujuk langsung ke Organisasi Perangkat Daerah terkait beserta seluruh regulasi yang mengaturnya," ujar Budiar selaku Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Hingga saat ini, pihak BKPSDM Kabupaten Malang terus memastikan bahwa seluruh data dalam sistem informasi aparatur sipil negara telah terintegrasi dengan baik. Secara administratif, pejabat yang dilantik dinyatakan telah memenuhi kriteria kepangkatan minimal serta batasan usia maksimal 56 tahun sesuai aturan.