Ibadah puasa merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi teologis sekaligus sosiologis yang sangat mendalam bagi umat Muslim. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan bentuk ketaatan totalitas kepada Allah SWT. Pemahaman yang benar mengenai regulasi syariat sangat penting agar ibadah ini memiliki nilai yang sah di sisi-Nya.
Para fuqaha dari empat madzhab besar telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat mendetail terkait keabsahan ibadah puasa ini. Madzhab Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, As-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah memberikan perspektif yang kaya mengenai syarat dan rukunnya. Mempelajari perbedaan pandangan ini akan memperluas cakrawala keilmuan serta memperkuat metodologi ibadah yang kita jalankan sehari-hari.
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)